Lagi, Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal di Kecamatan Pemulutan

Lagi, Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal di Kecamatan Pemulutan

Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pembongkaran gudang diduga menyimpan BBM ilegal di kawasan Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan. --

Saat tiba di lokasi di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, lokasi gudang BBM ilegal ini dikelilingi oleh pagar dan seng serta ditutupi oleh terpal, gudang dalam keadaan kosong. 

"Setelah melakukan pembongkaran tempat gudang BBM ilegal ini, kami langsung mengamankan TKP dan memasang police line. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Ogan Ilir melakukan pembongkaran gudang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal di Jalan Lingkar Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan.

Pembongkaran bangunan tidak berizin yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir, KOMPOL Kusyanto. 

Selain itu, ada pula Kanit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, bersama personel anggota Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Diangkut Truk, 11 Ribu Liter BBM Ilegal Asal Muba Tujuan Lampung Digagalkan Brimob Polda Sumsel

BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Keramasan Kertapati Disambangi Kapolda Sumsel, Tim Gabungan Lakukan Ini

Lalu, personel Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir, personel Provos Polres Ogan Ilir dan personel Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir dan bergabung dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir. 

Adapun tiga lokasi gudang yang dibongkar, yaitu, berada di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang dikelilingi oleh pagar seng dan di tutupi oleh terpal. 

Dijelaskan Kabag Ops Polres Ogan Ilir, dasar dari pembongkaran gudang BBM ilegal ini adalah perintah lisan Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir, terkait penggecekan dan pembongkaran diduga bangunan gudang BBM yang tidak memiliki izin.

Lalu, ada Laporan Informasi Nomor : R / LI - /V/2024, tanggal 20 Mei 2024, serta Surat Perintah Nomor : Sprin/429/V/OPS.1.3./2024, tanggal 20 Mei 2024.

Dijelaskan Kabag Ops, saat mendatangi lokasi yang diduga merupakan gudang BBM Ilegal yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, yang mana pada saat personel datang ke lokasi dugaan bangunan gudang BBM ilegal tersebut sedang tidak ada kegiatan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Keramasan Kertapati Dipagari Seng Tinggi

BACA JUGA:Belum Sempat Operasi, Gudang BBM Ilegal di Banyuasin Keburu Dibongkar Petugas Gabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: