Sempat Dirawat di RS, 1 Jemaah Haji Asal Babel Akhirnya Ikut Berangkat di Kloter 8 Embarkasi Palembang
Suasana keberangkatan jemaah haji asal Sumsel yang tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi Palembang, Rabu dini hari, 22 Mei 2024.--
Jemaah haji asal Palembang dan OKU Selatan ini terjadwal diterima di Asrama Haji Sumsel pukul 12.00 WIB.
Kloter 9 merupakan Kloter terakhir Embarkasi Palembang yang berangkat di gelombang pertama dengan rute Palembang-Madinah.
Sedangkan Kloter 10 sampai 19 akan diberangkatkan di gelombang kedua dengan rute Palembang-Jeddah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan, yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia.
Peraturan tersebut, khususnya saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Mekkah.
Suasana keberangkatan jemaah haji Kloter 8 Embarkasi Palembang. --
BACA JUGA:Cuaca Panas di Madinah Capai 40 Derajat Lebih, Jemaah Haji Asal Sumsel Diminta Hemat Energi
BACA JUGA:Nah Loh, Arab Saudi Larang Jemaah Haji Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci, Ada Apa?
Dimana, seluruh jemaah haji yang datang dilarang untuk membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat.
"Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid," sebutnya.
Ditambahkan Widi, Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun.
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.241 Jemaah Haji ke Madinah
BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia yang Angkut Jemaah Haji Makassar Terbakar, Kemenag Tegaskan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: