Warning! Ombudsman Tegas Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun di PPDB Jalur Prestasi
Jalur prestasi jadi jalur terakhir PPDB Tahun 2024-dok. SMAN 17 Palembang-
SUMEKS.CO – Jalur prestasi PPDB tahun ajaran 2024-2025 diwarning secara khusus Ombudsman Republik Indonesia (RI) . Sekolah dilarang meminta dan memungut biaya apapun terkait Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri/SMK Negeri, SLB Negeri Tahun Pelajaran 2024-2025 yang saat ini akan memasuki jalur terakhir.
Jalur terakhir PPDB tahun 2024 ini yakni jalur prestasi, setelah sebelumnya pendaftaran penerimaan melalui jalur afirmasi, mutasi, dan zonasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum mengingatkan selama PPDB berlangsung agar proses pelaksanaannya bebas dari segala pungutan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Pasal tersebut berbunyi bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan ataupun sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!
Hal ini tentu termasuk dengan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Tidak hanya itu kemudian juga terkait dengan iuran atau dana komite sekolah yang saat ini masih terdengung oleh Ombudsman Sumsel diingatkan untuk tidak ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya.
Ini karena tidak semua ekonomi orangtua peserta didik mampu dan diimbau jangan sampai hak anak bersekolah jadi terhambat terutama pada anak yang berprestasi.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga sudah merilis JKeputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
BACA JUGA:PPDB SMP Negeri 1 Kayuagung 2024/2025: Terima 4 Jalur Penerimaan dan Kuota 288 Siswa
BACA JUGA:PPDB SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung 2024/2025 Ditutup, Cek Pengumuman!
Dalam ketentuan yang dirilis ini huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: