Warning! Ombudsman Tegas Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun di PPDB Jalur Prestasi

Warning! Ombudsman Tegas Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun di PPDB Jalur Prestasi

Jalur prestasi jadi jalur terakhir PPDB Tahun 2024-dok. SMAN 17 Palembang-

Ombdusman RI yang menjadi Lembaga Negara ini berwenang mengawasi jalannya pelayanan public terutama di bidang pendidikan khususnya yang saat ini tengah gencar jadi perbincangan yakni pengawasan PPDB Tahun 2024.

Pengawasan PPDB oleh Ombudsman RI ini dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Seragam Sekolah Baru Disahkan, Ini yang Disiapkan Wali Murid Calon PPDB

BACA JUGA:PPDB 2024, Aplikasi Deteksi Bobot Nilai Rapor dan Prestasi Pendukung Siswa, Sekolah Tidak Bisa Curang

Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Sumatera Selatan ininjuga sudah dilaksanakan Tim Pencegahan Ombudsman RI Sumatera Selatan di Tingkat SMA seperti SMA 1, 10, 16 dan 19, pada rentang waktu bulan  April dan Mei 2024. 

Dari hasil pengggaaawasan rata-rata sekolah sudah menerapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 serta SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan Zonasi, Afirmasi dan Mutasi serta Prestasi.

Nah pengawasan ini akan terus berjalan sampai jadwal PPDB resmi ditutup dengan membuka Posko Pengaduan PPDB dikantor Ombudsman RI Sumatera Selatan untuk menampung keluhan Masyarakat terkait PPDB.

Tidak hanya pengawasan ketat oleh Ombudsman RI, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga tegas melarang sekolah untuk melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun yang menyangkut soal PPDB.

BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Jual Beli Bangku, Ombudsman Sumsel Kawal PPDB Tahun 2024

BACA JUGA:SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung Mulai Terima PPDB, Cek Tanggalnya!

Dikutip dari berbagai sumber, sementara itu Plh Kepala Didik Sumsel Drs H Sutoko MSi, mengatakan pihak sekolah resmi melarang dan menegaskan untuk tidak ada pungutan dalam bentuk apapun yang sifatnya memberatkan orang tua.

Sementara terkait aturan seragam sekolah yang dikeluarkan pemerintah pusat pada tahun ajaran Baru 2024-2025, Dinas Pendidikan Kota  Palembang mengikuti aturan yang ada dengan tidak memberatkan orang tua. 

Khusus pakaian adat, pihak sekolah akan mengikuti petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mana tidak diwajibkan atau boleh mengatur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: