Bawaslu Butuh 327 PKD untuk Pilkada 2024 di OKI, Yuk Daftar Sekarang!
Pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang merekrut petugas untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).-Foto : Niskiah/Sumeks.co-
"Tugas mereka nantinya adalah akan bekerja membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 27 November mendatang," ungkapnya.
BACA JUGA:Itel P55 5G, Hp 5G Murah dengan Performa Paling Kencang di Indonesia Saat Ini
BACA JUGA:Heboh! Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Mengisi Acara di Majalengka
Lalu, lanjutnya, mengenai usia bagi pendaftar minimal 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang jujur dan adil, serta berpendidikan terakhir sekolah.
Kemudian untuk alamat atau domisili di Kecamatan setempat. Ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Termasuk, untuk pendaftar ini tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sambungnya, bagi pelamar yang sudah melengkapi berkas lamarannya di Kantor Bawaslu nantinya akan mengikuti jadwal tes yang susah ditentukan.
BACA JUGA:Vivo Y18s: Ponsel Entry Level dengan Layar 90 Hz dan Prosesor MediaTek Helio G85, Cek Harganya!
BACA JUGA:Infinix Hot 11: Ponsel dengan Layar Besar dan Performa Solid, Harga Terjangkau!
"Jadi untuk jumlah PKD ini sama seperti pemilu serentak kemarin," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya standby di kantor Bawaslu guna pendaftaran PKD ini. Kepada masyarakat Kabupaten OKI dipersilahkan untuk mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: