Bawaslu Butuh 327 PKD untuk Pilkada 2024 di OKI, Yuk Daftar Sekarang!
Pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang merekrut petugas untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).-Foto : Niskiah/Sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang merekrut petugas untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
PKD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pilkada di tingkat kelurahan/desa.
Untuk Pilkada 2024 mendatang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bawaslu akan membutuhkan sebanyak 327 PKD.
Jumlah ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa setiap tahapan dalam Pilkada berjalan dengan lancar dan transparan.
BACA JUGA:Beasiswa SDMPKS 2024: Peluang Emas Anak Pekebun Sawit
Untuk memenuhi kebutuhan petugas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) biasanya membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik di Kabupaten OKI untuk bergabung dan berkontribusi dalam mengawasi jalannya Pilkada.
Dimana Bawaslu Kabupaten OKI telah membuka pendaftaran Sabtu 18 Mei 2024.
Dikatakan Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Didi, untuk pendaftaran rekrutmen petugas PKD telah dibuka kemarin. Dimana Sabtu kemarin pendaftar sudah mulai ramai.
"Mengenai pendaftaran melalui online maupun offline, pihak kami melakukan pendataan," ujarnya, Minggu 19 Mei 2024.
BACA JUGA:Lenovo ThinkPad Z13 Gen 1, Laptop Paling Mewah dan Stylish dengan Material Vegan Leather
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi Lewat Olahraga, BUMN se-Kota Palembang Gelar BUMN Sumsel Fest 2024
Dia menjelaskan, terkait rekrutmen PKD ini pihaknya akan menerima sebanyak-banyaknya calon peserta yang mendaftar. Tetapi tetap yang akan dipilih nanti satu orang setiap desa maupun kelurahan.
"Perekrutan PKD ini sesuai dengan ketentuan yaitu satu desa atau kelurahan satu PKD. Jadi sesuai dengan kebutuhan," terang dia.
Masih kata dia, Kabupaten OKI terdiri dari 18 Kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 327. Sehingga yang diperlukan sebanyak 327 petugas PKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: