Dalami Materi Penyidikan! Siap-siap Giliran Mantan Bupati Ini Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB?
Dalami Materi Penyidikan! Siap-Siap Giliran Mantan Bupati Ini Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB--
Dalam laporan yang diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023, melaporkan dua nama.
Dua nama yang dilaporkan itu yakni mantan Gubernur Sumsel Herman Deru serta Eddy Junaidi salah satu komisaris Bank plat merah, disinyalir telah melakukan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sebagai tambahan informasi, naiknya dugaan kasus terkait perbankan pada bank plat merah ini ke tahap penyidikan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahui juga, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Sumsel dari Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Hal itu ditegaskan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah menerima SPDP kasus tersebut.
"SPDP ini hanya surat pemberitahuan dari Bareskrim jika perkaranya sudah tahap penyidikan. Kalau untuk proses penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim Polri," ungkapnya saat itu.
Dalam SPDP itu, berupa pemberitahuan kepada Pidum Kejati Sumsel bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 20 Maret 2024 telah memulai penyidikan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Mantan Petinggi PTBA Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel
Penyidikan yang dimaksudkan berupa dugaan tindak pidana perbankan dan/atau dugaan pemalsuan akta otentik dan/atau dugaan menutupi tindak pidana yang dilakukan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berkaitan dengan hal itu, maka penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dan apabila telah ditemukan tersangkanya maka penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: