KPU Ogan Komering Ilir Umumkan 90 Peserta Lulus Seleksi PPK

KPU Ogan Komering Ilir Umumkan 90 Peserta Lulus Seleksi PPK

Peserta PPK saat seleksi wawancara di aula Demokrasi KPU OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Diberitakan sebelumnya, KPU menyampaikan, kepada peserta calon PPK yang tidak hadir saat tes wawancara dan tanpa keterangan maka dianggap gugur. 

Adapun lokasi tes wawancara bagi peserta calon PPK yaitu bertempat di Aula Demokrasi kantor KPU Kabupaten OKI. Dan tes seleksi wawancara ini diuji oleh lima orang komisioner KPU Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Dramatis Evakuasi Ibu Jatuh di Celah Peron KRL Sudirman, Netizen Salut Sama Petugas Menemani Dibawah Kereta

BACA JUGA:Sebelum Ada Payung Hukum, Polda Sumsel Tetap Akan Tindak Tegas Praktik Illegal Refinery dan Illegal Drilling

Lalu, untuk tes seleksi wawancara selama tiga hari mulai Sabtu, Minggu dan Senin 13 Mei 2024 nanti. Dimana tes seleksi wawancara kemarin dijadwalkan sebanyak 87 orang peserta. Hari ini sebanyak 85 peserta dan untuk Senin besok sebanyak 82 orang peserta. 

Adapun jumlah total dari calon PPK ini yang mengikuti tes wawancara sebanyak 254 orang ini semua telah selesai tes tertulis. 

Masih kata Hadi, untuk tes seleksi wawancara ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Jadi waktunya seharian. Dengan alasan jumlah peserta yang banyak. 

"Peserta yang dijadwalkan tes wawancara hari ini berasal dari Kecamatan Lempuing, Cengal, Mesuji Makmur, Mesuji, Lempuing Jaya dan SP Padang," jelas Hadi. 

BACA JUGA:Diancam Parang, Karyawan Wanita Tempat Hiburan Malam di Palembang Jadi Korban Begal Saat Pulang Kerja

BACA JUGA:Dewi Ratu Dewa Ikut Meriahkan Gelaran Dekranas ke-44 di Solo

Untuk diketahui, disampaikan Hadi, dimana untuk pelaksanaan tes tertulis sendiri bagi peserta calon PPK yaitu selama dua hari berturut-turut. Mulai 6-7 Mei 2024.

Pada pelaksanaan tes tertulis ini dengan lokasi di tiga sekolah di Kayuagung. Rupanya, mengenai tes tertulis bagi para calon peserta PPK ini yang tidak hadir saat tes dan tanpa keterangan maka dianggap gugur. 

Menurut dia, sudah peraturannya apabila ada peserta tes yang dijadwalkan mengikuti tes tertulis PPK tetapi tidak hadir dan tidak ada keterangan yang bersangkutan tidak hadir, maka secara otomatis peserta ini gugur. 

"Tapi bagi peserta tes tertulis yang tidak dapat hadir dengan ada keterangan yaitu sakit maka bisa diberikan dispensasi. Yakni bisa tes di hari berikutnya," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: