Tidak Mampu Beli Seragam Baru? Ajukan Bantuan ke Sekolah, Ini Caranya!
Pada tahun ajaran baru 2024/2025, Kemendikbudristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 resmi menerapkan seragam baru untuk seluruh siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA.--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: