Mahalnya Biaya Kuliah Indonesia: Benarkah UKT Menjadi Beban Mahasiswa?

Mahalnya Biaya Kuliah Indonesia: Benarkah UKT Menjadi Beban Mahasiswa?

Mahalnya Biaya Kuliah Indonesia.--

SUMEKS.CO - Belakangan ini para orang tua dan mahasiswa dikeluhkan dengan adanya kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT). Sehingga sangat dikeluhkan oleh para orang tua serta mahasiswa.

Atas kebijakan naiknya UKT itu membuat kalangan mahasiswa dan orang tua menuntut meninjau kembali kebijakan kenaikan biaya kuliah.

Tak sedikit kalangan mahasiswa memprotes kenaikan UKT itu. Dimana Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi diminta untuk meninjau ulang Permendikbudriste Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang dinilai pangkal masalah biaya pendidikan belakangan ini.

Kenaikan UKT jelas sangat menyusahkan para orang tua apalagi sekarang ini semua kebutuhan pokok mahal alias naik. Jelas bertambah pengeluaran.

BACA JUGA:Luar Biasa, Muba Jadi Kabupaten Pertama di Provinsi Sumsel yang Adakan Program Kuliah Gratis S2

BACA JUGA:6 Kelebihan Vivo X80, Smartphone Flagship Vivo dengan Kamera Sekelas DSLR

Maka jelas, peraturan itu disebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Bahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim juga mendapatkan protes dari anggota Komisi X DPR RI, ketika rapat di gedung parlemen, pada Selasa 21 Mei 2024. Yakni menilai penetapan UKT dianggap terlalu mahal.

Anggota Komisi X Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Kerja Komisi X DPRI RI dengan Mendikbudristek, di gedung Parlemen, menyampaikan agar kenaikan UKT ditinjau ulang lagi oleh Permendikbudristek. 

"Saya kira perlu ditelusuri atau itinjau ulang lagi permendikbudristek. Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang," jelasnya. 

BACA JUGA:1 Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Palembang Berusia 84 Tahun, Tertunda Keberangkatan Karena Sakit

BACA JUGA:Aksi Cepat YBM PLN UID S2JB Membantu Korban Banjir di Tanjung Enim dan Baturaja

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.

Untuk diketahui sebagai perbandingan mengenai biaya kuliah, berikut diantaranya ada tiga kampus swasta ternama di Indonesia seperti Universitas Pelita Harapan, Bina Nusantara, dan Prasetya Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: