Tidak Mampu Beli Seragam Baru? Ajukan Bantuan ke Sekolah, Ini Caranya!
Pada tahun ajaran baru 2024/2025, Kemendikbudristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 resmi menerapkan seragam baru untuk seluruh siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA.--
2. Pakaian Seragam Pramuka
Pakaian seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim untuk dikenakan oleh siswa SD SMP SMA adalah Seragam Pramuka.
3.Pakaian Khas Sekolah
Selain dua jenis pakaian di atas, pihak sekolah juga dapat menetapkan penggunaan pakaian khas sekolah bagi siswa SD SMP SMA.
BACA JUGA:Cari Smartphone Legit dengan RAM 8GB tapi Harganya Rp 1 Jutaan, Ini Rekomendasinya
4. Pakaian Adat
Pemerintah daerah juga dapat menetapkan penggunaan pakaian adat di sekolah bagi siswa SD SMP SMA.
Jadi, Mendikbud Nadiem Makarim hanya akan membantu dalam pengadaan pakaian seragam sekolah untuk siswa SD SMP SMA yang tidak mampu secara ekonomi. Sedangkan untuk siswa yang mampu tidak dibantu dalam pengadaan seragam sekolah.
Selain dibantu Nadiem Makarim, pihak sekolah, pemerintah dan masyarakat juga dapat memberikan bantuan pengadaan seragam sekolah kepada siswa SD SMP SMA yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.
Orang tua wali murid khususnya yang tidak mampu secara ekonomi dengan adanya kebijakan dari Mendikbud ini terkait pakaian seragam sekolah jelas sangat membantu.
BACA JUGA:12 Kepala Desa/Lurah Bangka Belitung Wakili Daerah di Paralegal Justice Award 2024
BACA JUGA:Memaknai Hari Bumi Internasional, J Trust Bank Luncurkan Program Simpanan TORA Green Savings
Tidak perlu membeli pakaian seragam sekolah yang baru nantinya. Sehingga bisa melapor ke pihak sekolah untuk menanyakan persyaratannya.
Salah satu orang tua wali murid di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ana mengatakan, anaknya tahun ini bakal masuk sekolah tingkat SMP di SMP Negeri 1 Kayuagung. Mengenai adanya seragam baru dari pemerintah bukan hanya yang pakaian biasa, ia mengaku belum mengetahuinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: