Pasangan Perseorangan Serahkan Berkas Tengah Malam, Ketua KPU Prabumulih: Berkas Belum Lengkap
HM Hamdani bersama pasangan H Cokro Aminoto menyerahkan berkas pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih di kantor KPU-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Untuk Prabumulih, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah sebanyak 14.237 dukungan, sedangkan pasangan Hamdani-Cokro hanya memperoleh 1.524 dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Marta Dinata.
Marta Dinata juga menambahkan bahwa KPU tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa pasangan calon tersebut gagal memenuhi syarat dukungan.
"Kami tidak tahu persisnya alasan mengapa berkas dukungan mereka tidak memadai. Mereka menyatakan bahwa berkas telah disiapkan, namun yang kami terima hanya sejumlah 1.524 dukungan," ujarnya seraya menuturkan batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan telah ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Pesan Ridho Yahya untuk Calon Wali Kota Penggantinya: Hanya Perlu Tuntaskan 3 Perkara
Marta Dinata menegaskan bahwa batas waktu tersebut telah diatur dengan jelas, dan tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan.
"Tanggal 8-12 Mei 2024 telah ditetapkan sebagai periode penyerahan bukti dukungan. Meskipun ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran online, namun bukti fisik dukungan harus kami terima maksimal pada 12 Mei kemarin," jelasnya.
Sementara, ketika ditanya mengenai proses pendaftaran bagi calon walikota dan wakil walikota yang diusung oleh partai politik, Marta Dinata menuturkan pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik baru akan dibuka pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Marta Dinata menjelaskan bahwa calon yang diusung oleh partai politik juga harus memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan, yakni minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Prabumulih.
BACA JUGA:KPK Panggil dan Periksa Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda
BACA JUGA:Ini Pernyataan Korban Sengketa Tanah yang Libatkan Mantan Calon Wako Palembang Sarimuda
Dengan total 30 kursi di DPRD, maka calon tersebut membutuhkan dukungan minimal sebanyak 6 kursi.
Marta Dinata juga menegaskan bahwa tidak ada partai politik di Kota Prabumulih yang bisa mengusung calon secara tunggal, artinya partai politik di kota Prabumulih wajib berkoalisi untuk dapat mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: