Pasangan Perseorangan Serahkan Berkas Tengah Malam, Ketua KPU Prabumulih: Berkas Belum Lengkap

Pasangan Perseorangan Serahkan Berkas Tengah Malam, Ketua KPU Prabumulih: Berkas Belum Lengkap

HM Hamdani bersama pasangan H Cokro Aminoto menyerahkan berkas pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih di kantor KPU-Foto: dokumen/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - HM Hamdani bersama pasangan H Cokro Aminoto menyerahkan berkas pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih periode 2024-2029, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Minggu 12 Mei 2024 malam.

Salah satu syarat yang diserahkan ke KPU yakni salinan KTP pendukung, sebanyak 14.237. 

"Alhamdulillah, Minggu malam, tanggal 12 Mei 2024 pukul 22 wib, kami HM Hamdani dan H Cokro Aminoto masing-masing sebagai Balon Wako dan Balon Wawako Prabumulih jalur Independen, menyerahkan dukungan, semoga bisa diterima, kami mohon do'a restu dan dukungannya, seluruh masyarakat Prabumulih," ucap Hamdani.

Lebih lanjut Hamdani dan Cokro meminta dukungan kepada semua lapisan masyarakat di Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Putri Sulungnya Maju Sebagai Bakal Calon Wali Kota Prabumulih? Begini Tanggapan Ridho Yahya

BACA JUGA:Pastikan Maju Sebagai Calon Wali Kota Palembang, Yudha: Tak Bisa Bersama dengan Tokoh yang Ingin Jadi Nomor 1!

"Kami juga berharap dukungan dari semua pihak dan semua masyarakat Prabumulih, Insyaallah kami siap memimpin Kota Prabumulih untuk lebih Maju dan Sejahtera. Aamiin," tutupnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata didampingi Komisioner Agus Salim membenarkan kedatangan Bakal Calon (Balon) Wako dan Wawako Prabumulih jalur independen. 


Pasang perseorangan HM Hamdani H Cokro Aminoto menyerahkan berkas pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Benar semalam datang menyerahkan berkas, namun ada beberapa berkas belum lengkap, jadi kami kembalikan" jelas Marta.

Lebih lanjut, pria berkaca mata itu menyebutkan, setelah dilakukan evaluasi, jumlah dukungan yang diterima tidak mencapai jumlah minimal yang diperlukan.

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel, Bakal Calon Wali Kota Palembang Charma Afrianto Sampaikan Ini

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Dijelaskannya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana calon harus memperoleh minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: