Ini Pernyataan Korban Sengketa Tanah yang Libatkan Mantan Calon Wako Palembang Sarimuda

Ini Pernyataan Korban Sengketa Tanah yang Libatkan Mantan Calon Wako Palembang Sarimuda

SUMEKS CO Mantan calon Walikota Wako Palembang Ir H Sarimuda MT bersama Margono Mangkunegoro ditangkap dan saat ini resmi ditahan Mapolda Sumsel pada Kamis 4 11 malam Penyidik Subdit II Harta Benda Harda Ditreskrimum Polda Sumsel yang menetapkan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel SMS itu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah Sarimuda sebelumnya dilaporkan dalam kasus penipuan penggelapan pembelian tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Muara Enim ke SPKT Polda Sumsel Penangkapan dan pengunkapan ini diapresiasi sejumlah korban Salah satunya dari empat warga Desa Tanjung Baru yang mengklaim sebagai pemilik sah sebagian tanah yang oleh Pemprov Sumsel rencananya bakal dibangun double track untuk angkutan khusus batubara ini Lahan tersebut masih diusahakan oleh klien kami dengan ditanami tanaman padi dan tanaman produktif lain sejak tahun 1981 sampai saat ini kata kuasa hukum keempat warga Himawan Susanto SH MH di kantor hukum Bambang Heriyanto and Partners BHP Minggu 7 11 Himawan mengatakan pihaknya berharap kasus ini akan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap praktik mafia tanah di Sumsel Jauh sebelumnya di lokasi ini pihaknya sempat melayangkan pengaduan dugaan pengerusakan di lahan tersebut ke Polda Sumsel tapi kasusnya di SP 3 Dengan alasan tidak cukup bukti Di lahan milik klien kami ini pernah dilakukan penimbunan oleh PT BKC selaku sub kontraktor PT MRI katanya Malah video aksi penimbunannya bahkan sempat viral di media sosial PT MRI ini Direkturnya Setiawan Ichlas atau Iwan Bomba selaku pelapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang kini menjerat Pak Sarimuda dan Margono beber Himawan didampingi Anggun Sucipto SH MH dan Adam Baharsa SH Himawan berharap agar pengaduan kliennya ini bisa dibuka kembali Oleh sebab itu pihaknya pada 26 Oktober 2021 lalu menghadap ke Bareskrim Mabes Polri minta untuk dapat menngambil alih kasus pengerusakan tanah kliennya yang telah di SP 3 kan oleh penyidik tahun lalu ini Kami juga menemui Satgas Anti Mafia Tanah yang diketuai Kementerian ATR BPN Kami tahu Presiden Joko Widodo konsen memberantas mafia tanah termasuk yang ada di Sumsel Kita berharap laporannya bisa ditindaklanjuti pinta Himawan Susmaniah salah satu ahli waris almarhum Tholib pemilik lahan seluas 1 7 hektar di lokasi tersebut mengaku sempat didatangi langsung oleh penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel Kami dikumpulkan di rumah ketua RT untuk di BAP terkait kasus penipuan dan penggelepan ini Kami orang empat menolak sementara pemilik lahan yang lain bersedia diperiksa terang Susmaniah Kepada wartawan dirinya juga mengklaim memiliki bukti otentik berupa Surat Keterangan Hak Usaha SKHU tahun 1981 SKHU tersebut dikeluarkan oleh Pesirah atau Kepala Marga Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah LIOT yang saat ini masuk wilayah Kabupaten Muara Enim Susmaniah menambahkan pihaknya tidak bermaksud menghalangi rencana pembangunan double track angkutan batubara oleh Pemprov Sumsel asalkan mereka diajak duduk satu meja untuk membahas ganti rugi Kami sama sekali belum pernah diajak berbicara membahas masalah ganti rugi Justru ada yang mengklaim pemilik tujuh persil tanah di lokasi tersebut salah satunya tanah milik almarhum bapak saya tutupnya dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: