Polsek Tanjung Raja Sampaikan Imbauan Larangan Memainkan Musik Remix di Setiap Kegiatan

Polsek Tanjung Raja Sampaikan Imbauan Larangan Memainkan Musik Remix di Setiap Kegiatan

Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja, AIPTU Frengki Irawan, saat menyampaikan imbauan larangan memainkan musik remix kepada warga yang menyelenggarakan hajatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. --

"Tinggalkan pesan atau pemberitahuan nomor telepon atau WA kepada teman, kawan ataupun keluarga sebelum berangkat ketempat tujuan serta bersama siapa perginya," paparnya. 

Jangan memilih tempat santai ataupun Nongkrong ditempat yang sepi dan gelap yang jauh dari keramaian.

Mengunci kendaraan anda pada saat parkir, baik kendaraan sepeda motor dan mobil, serta jangan lupa memakai kunci tambahan sebagai pengaman. 

"Hubungi pihak kepolisian setempat bila diperlukan pengamanan dan pengawalan dalam pengambilan uang atau benda berharga lainnya," sarannya. 

BACA JUGA:Diminta Komentar Mengenai Surat Larangan Musik Remix, Harnojoyo Bilang : Kita Kaji untuk Terbitkan Perwali

BACA JUGA:Ganggu Ketertiban, Kapolrestabes Palembang Keluarkan Surat Larangan Memainkan Musik Remix

Kemudian, berada dirumah dan berkumpul bersama keluarga jauh lebih aman dan menyenangkan. 

Segera laporkan kepada pihak kepolisian ataupun pihak yang berwajib, jika anda menjadi korban tindak pidana melalui call center 110 dan WA bantuan Polisi. 

Adapun Butuh bantuan Polisi dapat menghubungi Nomor WhatsApp 081370002110 (Polda Sumsel) dan 0821-77317818 (Polres Ogan Ilir).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: