Imbas Penutupan Pabrik, Ternyata Segini Besaran Pesangon Yang Didapat Karyawan Pabrik Sepatu Bata

Imbas Penutupan Pabrik, Ternyata Segini Besaran Pesangon Yang Didapat Karyawan Pabrik Sepatu Bata

Imbas Penutupan Pabrik, Ternyata Segini Besaran Pesangon Yang Didapat Karyawan Pabrik Sepatu Bata--

SUMEKS.CO,- Segini besaran pesangon yang didapat oleh karyawan buruh pabrik PT Sepatu Bata TBK (Bata), imbas dari kabar penghentian produksi dan penutupan pabrik Bata di Purwakarta.

Seperti dikabarkan salah satu media pemberitaan nasional, Kamis 9 Mei 2024 tidak lebih dari 233 buruh pabrik Bata bakal mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih, mengenai besaran pesangon yang didapatkan sebesar 1 kali.

Besaran pesangon 1 kali yang didapatkan oleh 233 pekerja buruh pabrik Bata tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK).

BACA JUGA:PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV Muara Enim-Gumawang, TKDN Capai 90 Persen

BACA JUGA:BSB Bagi-Bagi Tiket Gratis Proliga, Cuma Dengan Buka Rekening Tabungan

Dikatakannya, besaran pesangon sudah disepakati pihak manajemen bata dan pekerja sebagai tanda pisah kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

Bagi yang belum tahu apa itu pesangon 1 PMK, akan dijelaskan dalam artikel berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber Kamis 9 Mei 2024.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pusri Cepat Tanggap, Berikan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Baturaja

BACA JUGA:Ajukan Sekarang! KUR Mandiri 2024 Tawarkan Berbagai Keuntungan dan Kemudahan untuk UMKM

Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2, aturan tersebut yang besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.

Selain pesangon, karyawan tersebut juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: