Kuota PPS OKI Belum Terpenuhi, Pendaftaran Dibuka Kembali, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kuota PPS OKI Belum Terpenuhi, Pendaftaran Dibuka Kembali, Simak Syarat dan Ketentuannya

KPU OKI butuh 981 petugas PPS, kuota pendaftar belum terpenuhi perpanjang waktu pendaftaran. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Mahalini Resmi jadi Mualaf, Menikah Besok Dengan Rizky Febian

BACA JUGA:Tertunda Terus, Nasib 989 PPPK OKI Formasi 2023 Tak Jelas

Hadi menegaskan, untuk seleksi PPS ini dan PPK kemarin berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024. 

Yakni bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Diungkapkan Hadi, terkait untuk pelaksanaan tes tertulis belum dijadwalkan lokasinya. Karena melihat dulu berapa banyak jumlah yang mendaftar. 

"Bagi masyarakat Kabupaten OKI yang ingin mendaftar, syaratnya tentu bukan merupakan anggota Partai Politik," jelasnya. 

BACA JUGA:Megatron Libas Jakarta Elektronik PLN di laga pembuka Proliga 2024, Yolla Yuliana Sampai Gigit Jari

BACA JUGA:Megawati Hangestri Memperpanjang Rekor Kemenangan Head to Head dari Jakarta Electric PLN usai Libas 3-1

Ini dikarenakan, PPK dan PPS adalah penyelenggara sehingga harus netral dan berpihak serta berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku. 

Penerimaan ini dilakukan secara serentak dimana kalau memang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa bertanya ke Kantor KPU Kabupaten OKI. 

Dia menambahkan, untuk diketahui petugas PPK ini nantinya terdiri dari 5 orang per kecamatan. Dimana Kabupaten OKI ada 18 Kecamatan. Dan untuk petugas PPS yaitu 3 orang per Desa/Kelurahan.

"Jadi perekrutan PPS sehanyak 981 orang dan PPK kemarin sebanyak 90 orang," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: