Selain Kecewa, Korban 'Predator' Asusila Pertanyakan Status Dosen Aktif Reza Ghasarma Usai Bebas Bersyarat
Selain Kecewa, Korban "Predator" Asusila Pertanyakan Status Dosen Aktif Reza Ghasarma Usai Bebas Bersyarat--
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi membenarkan Reza Ghasarma dosen yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswa Unsri menghirup udara bebas pada hari ini Rabu 8 Mei 2024.
"Benar, pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 atas nama Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang," tulis Fitri Yadi dalam keterangan resmi yang diterima SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Beredar Seruan Aksi Forum Dosen Unsri untuk Konstitusi dan Demokrasi, Rektor Ajak Jaga Keharmonisan
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Angkat Bicara Soal Dugaan Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswinya
Dalam keterangannya tersebut, Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Masih dalam keterangannya, Reza Ghasarma ternyata mendapatkan bebas bersyarat dengan ketentuan bahwa Reza Ghasarma masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali.
"Reza Ghasarma di bebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat," ujar Fitri Yadi dalam keterangan resminya.
Sekedar mengingatkan, kasus yang sempat jadi sorotan publik menjerat Reza Ghasarma saat itu yakni melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.
BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya
BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Bikin Merinding
Pesan singkat tersebut berisikan Reza Ghasarma mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Atas perbuatannya majelis hakim tingkat pertama pada PN Palembang menghukum Reza Ghasarma dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Saat itu, majelis hakim menilai Reza Ghasarma terbukti bersalah melanggar Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Saat Olah TKP Bikin Merinding
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: