Begini Modus Tiga Remaja Promosikan Konten Judi Online di Akun Instagram yang Ditangkap Siber Polda Sumsel
Siber Polda Sumsel mengamankan tiga orang remaja di Palembang dalam kasus pentransmisian konten judi online melalui akun Instagram. -Foto: edho/sumeks.co -
Ketiganya dijerat denan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diubah dengan UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008.
Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang remaja masih bau kencur diamankan polisi dalam kasus tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian.
BACA JUGA:Galakkan Literasi Digital Siswa, Cegah Narkoba dan Judi Online bagi Generasi Muda
BACA JUGA:Kecanduan Main Judi Online? Awas Pidana Menanti, Bisa Dipenjara 6 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar
Ketiga remaja laki-laki itu diamankan petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis 2 Mei 2024 di tempat yang berbeda di Palembang.
Penangkapan terhadap ketiga remaja itu setelah petugas Subdit 5 Siber Polda Sumsel menerima informasi adanya Tindak Pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian atau mempromosikan konten judi online.
Petugas mengamankan tiga orang remaja, dua di antaranya anak di bawah umur. Yakni ADP (17), DD (17) dan EA (22).
Bermula pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 10.20 WIB ditangkap tersangka DD saat berada di Jalan Ariodillah II, Kecamatan IT I Palembang.
Lalu dikembangkan dan diamankan tersangka EA sekitar pukul 14.50 WIB. Selanjutnya diamankan tersangka ADP sekitar 16.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa akun Instagram yang digunakan untuk pentransmisian judi online dari ketiga tersangka.
Dan dari kegiatan pentransmisian konten perjudian, tersangka ADP mendapat bayaran sekitar Rp1 juta setiap bulan.
Mempromosikan melalui akun Instagram @Sudirmanraceway dengan follower sebanyak 11.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: