Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp 25 Miliar dari APBD Perubahan

Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp 25 Miliar dari APBD Perubahan

Terungkap Anggaran Hibah Rp25 Miliar Cair Usai Pelaksanaan PON Papua 2021, Saksi Yusuf Wibowo Tersudut--

SUMEKS.CO,- Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo kembali dihadirkan Penuntut Umum Kejati Sumsel, guna memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin (HZ).

Ia dihadirkan bersama 6 saksi lainnya termasuk para pengurus KONI Sumsel diantaranya Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani serta Joulian Reddy Putra Utama dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Senin 6 Mei 2024.

Dipersidangan, saksi Ahmad Yusuf Wibowo memberikan keterangan dengan membaca secara kertas terkait prosedur aturan pencairan dana hibah.

Hakim ketua dipersidangan memberikan teguran agar saksi memberikan keterangan secara benar menurut apa yang dilihat hingga didengar saksi dalam perkara ini.

BACA JUGA:I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

BACA JUGA:HZ Samakan Anggaran Hibah KONI dengan Kasus Masjid Sriwijaya, Hingga Sebut Amiri Lari Dari Tanggung Jawab

Sementara itu saksi mantan Kadispora Sumsel juga ditanya detail oleh I Gede Pasek Suardika terkait pelaksana pencairan dana hibah khusunya untuk kegiatan PON Papua senilai Rp25 miliar.

Dikatakan saksi Ahmad Yusuf, bahwa pencairan hibah senilai Rp25 miliar untuk kegiatan PON Papua tahun 2021 itu didapat dari APBD perubahan.

"Anggaran hibah khusus untuk Rp25 miliar itu didapat dari APBD perubahan," ucap saksi Yusuf Wibowo menjawab pertanyaan I Gede Pasek Suardika.

Diakui saksi Yusuf Wibowo, bahwa anggaran hibah senilai Rp25 miliar tersebut dicairkan satu bulan usai pelaksanaan kegiatan PON Papua tepatnya pada bulan November 2021.

BACA JUGA:Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja

BACA JUGA:Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

"Pada bulan Oktober pelaksanaan PON Papua, tapi baru dicairkan anggarannya satu bulan setelahnya tepatnya pada bulan November 2021," tambahnya.

Mendengar jawaban itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa HZ ini pun langsung meninggikan suaranya bahwa hal tersebut seperti jadi jebakan untuk KONI Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: