Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp 25 Miliar dari APBD Perubahan

Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp 25 Miliar dari APBD Perubahan

Terungkap Anggaran Hibah Rp25 Miliar Cair Usai Pelaksanaan PON Papua 2021, Saksi Yusuf Wibowo Tersudut--

"Berarti hulunya dari permasalahan ini terletak pada anggarannya, yang mana pelaksanaannya terlebih dahulu daripada pencairan anggarannya, dan ketidakpedulian Pemprov Sumsel terhadap KONI," tegas I Gede Pasek Suardika.

Terhadap hal itu, saksi Yusuf Wibowo ungkap karena adanya keterbatasan kemampuan anggaran dari Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Sidang Pagi Ini, Apa yang Bakal 'Diungkap' Mantan Ketum KONI Sumsel HZ di PN Palembang?

BACA JUGA:Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili

Selain itu, dipersidangan saksi Yusuf Wibowo banyak mengatakan lupa, tidak tahu dan tidak ingat saat dicecar pertanyaan mengenai penganggaran dana untuk kegiatan sebelum PON Papua yakni pada PON Jawa Barat.

Yang mana, menurut I Gede Pasek Suardika saat itu saksi Yusuf Wibowo merupakan Kadispora Sumsel yang seharusnya ikut memonitoring terkait anggaran kegiatan KONI Sumsel saat itu.

Karena banyaknya jawaban yang dilontarkan oleh saksi Yusuf Wibowo mengatakan tidak ingat, tidak tahu serta lupa membuat penasihat hukum I Gede Pasek Suardika sempat menepak jidatnya dipersidangan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan pembuktian perkara masih berlangsung dengan mencecar empat orang saksi dari Dispora Sumsel secara bergantian.

BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sementara, tiga saksi lainnya dari pengurus KONI Sumsel masih menunggu giliran diluar ruang sidang.

Adapun saksi-saksi dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak 7 orang saksi dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.

Diketahui, 7 saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel terdiri empat orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel yakni mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, Basuni, Devi Susanti Bendahara Dispora Sumsel serta Febrani.

Sementara 3 nama lainnya yang turut hadir sebagai saksi pembuktian perkara, yaitu Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani serta Joulian Reddy Putra Utama.

BACA JUGA:Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: