Besok, Tes Tertulis 431 Calon PPK Ogan Komering Ilir Digelar, Ini Jadwal dan Lokasi Tes Tertulisnya
Sebanyak 431 calon Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan mengikuti tes tertulis untuk menyeleksi mereka yang kompeten dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.--
BACA JUGA:Jaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukumnya Saat Dini Hari, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar KRYD
Masih kata Hadi, untuk perekrutan petugas PPK ini yaitu pilkada di bulan November 2024. KPU Kabupaten OKI membutuhkan sebanyak 90 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Petugas PPK dan PPS ini di rekrutmen untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini.
Dikatakan Hadi, untuk jadwal penelitian administasi setelah pendaftaran petugas PPK dimulai 24 april - 3 Mei 2024 dan kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 Mei 2024.
"untuk pengumuman selesai tes tertulis pada 9-10 Mei 2024. Barulah setelah itu wawancara calon PPK pada 11 - 13 Mei 2024," jelasnya.
BACA JUGA:KUR BCA 2024! Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan dengan Bunga Tetap, Begini Caranya
BACA JUGA:Rumor Mundur Karena Kurang Biaya, Presiden CAF Siap Bantu Timnas Guinea U-23 Jalani Babak Playoff
Lanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 - 15 Mei 2024. Pelantikannya dilaksanakan 16 Mei 2024.
Mengenai tes seleksi tertulis untuk petugas PPS dimulai 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024.
Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.
Hadi menegaskan, untuk seleksi PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024.
BACA JUGA:Rumor Timnas Guinea U-23 Mundur Dari Babak Playoff Tambah Santer, Pelatih Guinea U-23 Pasrah?
Bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: