May Day di Palembang, Ribuan Buruh Sampaikan 14 Tuntutan, Salah Satunya Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja

May Day di Palembang, Ribuan Buruh Sampaikan 14 Tuntutan, Salah Satunya Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja

Aksi May Day! Ribuan Buruh Palembang Sampaikan 14 Tuntutan, Salah Satunya Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja-foto : Naba SUMEKS.CO-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ribuan Buruh di Kota PALEMBANG menyampaikan 14 tuntutan pada Aksi May Day

14 tuntutan tersebut disampaikan ribuan buruh di Halaman Kantor DPRD Sumsel pada Rabu 1 Mei 2024.

Para Buruh tersebut tergabung pada organisasi aliansi Gebrak Sumsel yang dibawahnya terdapat 4 organisasi. 

4 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Gebrak Sumsel yakni Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP), Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), dan Serikat Pekerja KAI Services (SP KAI Services). 

BACA JUGA:Peringati Hari Buruh Nasional, Polres Ogan Ilir Gelar Apel Siaga dan Pengamanan Aksi Massa

BACA JUGA: Pasutri di Muara Beliti Ini Tega Habisi Nyawa Buruh Sawit di Jalan Kebun, Begini Motifnya

Humas Konfederasi Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana menjelaskan ribuan massa memulai Aksi May Day dengan melakukan long march atau berjalan kaki dan konvoi kendaraan. 

"Kami berjalan kaki dan konvoi kendaraan dari Benteng Kuto Besak (BKB) ke DPRD Sumsel dan kemudian terakhir ke Kantor Gubernur Sumsel," katanya kepada awak media. 


Aksi May Day! Ribuan Buruh Palembang Sampaikan 14 Tuntutan, Salah Satunya Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja-foto : Naba SUMEKS.CO-

Dijelaskan Cerah Buana Aksi May Day bukan hanya di Sumsel saja, melainkan juga diselenggarakan di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu, Cerah Buana menyampaikan terdapat 14 tuntutan dari Aliansi Gebrak Sumsel yakni :

BACA JUGA:Kurang Puas dengan Kenaikan UMP, Buruh di Sumsel Suarakan Aksi di Kantor Gubernur, Berikut Tuntutannya

BACA JUGA:Bejat Nian, Buruh Bangunan di Palembang Diduga Rudapaksa Putri Sambung Berkali-kali

1. Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja dan PP turunannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: