2 Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham, Apa Saja?
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) lokal dengan memfasilitasi pendaftaran dua produk khas daerah sebagai indikasi geografi--
Indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan.
Kemudian mengisyaratkan kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya. Indikasi geografis dapat menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat suatu daerah.
BACA JUGA:Spek Dewa dengan Kualitas Kamera Mirip DSLR, Cek Harga Terbaru OPPO Reno 7 5G Tahun 2024
Selain itu, indikasi geografis juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi suatu produk dari suatu daerah yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain.
Hal tersebut sangat potensial untuk menghalangi praktik persaingan tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah, sehingga menjamin agar keuntungan ekonomi tertinggi dari suatu produk dapat tetap dinikmati oleh produsen dari daerah asal produk tersebut.
"Indikasi geografis secara nyata telah mengangkat kesejahteraan produsen di negara maju yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan alternatif mata pencaharian," kata Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: