Siber Polda Sumsel Tangkap 7 Orang di Sematang Borang Palembang, 5 Cewek, Ini Kasusnya!
Sebanyak 7 orang ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sematang Borang Palembang.-Foto: edho/sumeks.co -
Para dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
"Mereka dijerat dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar," tutup Sunarto.
Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peretasan nomor rekening milik warga Palembang hingga kehilangan uang Rp2,4 miliar.
BACA JUGA:3 Jam Lebih Yoan Sandra Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Siber Polda Sumsel
Petugas mengamankan seorang pelakunya berinisial ES (23), yang merupakan warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Dia diamankan saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, pada Kamis 14 September 2023 lalu.
Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE menjelaskan, modus tersangka yakni mengirimkan aplikasi APK surat tilang elektronik.
BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Kuras Rekening Warga Palembang Rp2,4 Miliar, Modusnya Bikin Geleng Kepala
"Jadi, korban ini menerima APK surat tilang elektronik melalui ponsel android miliknya saat berada di Jakarta," ujar AKBP Putu Yudha saat merilis kasusnya Rabu 27 September 2023 siang.
Saat kejadian, Rabu 7 Juni 2023 korban tengah berada di Indomaret, Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
"Pelaku ini mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik dan dibuka oleh korban," ujarnya.
Setelah aplikasi APK dibuka korban, tersangka kangsung menyadap isi SMS korban.
"Seluruh isi SMS yang masuk ke Hp korban langsung diketahui. Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: