Pakai Sebo, 2 Debt Collector yang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Dihadirkan Sebagai Tersangka

Pakai Sebo, 2 Debt Collector yang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Dihadirkan Sebagai Tersangka

2 oknum debt collector yang ditangkap dan diamankan Subidt 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dihadirkan memakai sebo. Foto: edho/sumeks.co--

Diketahui sebelumnya, 2 debt collector itu diamankan petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa 23 April malam di rumahnya masing-masing.

Informasi yang diperoleh, dua debt collector diamankan setelah dua kali mangkir panggilan dari penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel usai dilaporkan oleh istri Aiptu FN ke SPKT Polda Sumsel usai kejadian.

Tim kuasa hukum istri Aiptu FN, Rizal Syamsul SH MH saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Rabu 24 April 2024 pagi mengaku juga telah mendapatkan informasi tersebut.

BACA JUGA:Terungkap! Kata-Kata Ini yang Membuat Aiptu FN Kalap Hingga Nekat Melawan Debt Collector

BACA JUGA:Jalani Hukuman Patsus Selama 30 Hari, Kabid Humas Sebut Aiptu FN Melindungi Keselamatan Keluarga

"Kami ucapkan terima kasih kepada tim penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel yang sudah menindaklanjuti laporan kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.

Rizal juga mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi langsung dengan lising mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum menemukan titik temu.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak lising, tapi pihak lising tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak lising malah menolaknya," beber Rizal.

Bahkan, kata dia, kliennya juga dilaporkan kasus penggelapan oleh pihak lising. 

BACA JUGA: Kedatangan Aiptu FN Disambut Demo Berantas Debt Collector dan Ucapan Karangan Bunga untuk Polda Sumsel

BACA JUGA:Tiba di Polda Sumsel, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector Langsung Serahkan Barang Bukti Ini

"Informasinya seperti itu, kalau penggelapan, barang yang dilaporkan (mobil) ada dan tidak hilang. Untuk kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak OJK terkait hal ini," tegas Rizal.  

Sementara, terkait dikabarkannya penangkapan terhadap 2 debt collector ini, tim redaksi masih menunggu konfirmasi Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Hotma Parulian Sirait SIK.

Diketahui, kasus perampasan mobil hingga pengeroyokan oleh 2 debt collector terhadap oknum polisi berinisial Aiptu FN, resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Laporan perampasan hingga pengeroyokan itu langsung dilaporkan oleh DS (44) yang merupakan istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, Minggu 24 Maret 2024 dini hari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: