Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Kembali Digelar, Saksi Mahkota Sebut Ada Pelaku Lain
Kasus pembunuhan di Jejawi OKI, kembali digelar hadrikan saksi mahkota dalam persidangan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Majelis hakim, mengagendakan kembali sidang untuk kedua terdakwa pada, 29 April 2024.
Diberitakan sebelumnya, Hendra (27) dan Angkasa (58) pemilik gelanggang ayam nekat menghabisi nyawa Saidina (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Peristiwa itu terjadi pada, Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Rekso Widjoyo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar dan Personel Polres OKI mengatakan, awal niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu di acara Orgen Tunggal.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ditangkap, Kapolda Sumsel Beri Apresiasi
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi karena pelaku menyimpan dendam.
"Jadi pelaku ini pulang ke rumah mengambil sajam jenis parang dan mengajak rekannya menghabisi nyawa korban secara bersama-sama," katanya, saat rilis di Mapolres OKI, Selasa, 7 November 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: