Dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit, Denis Nekat Jual Sabu dan Ganja untuk Hidupi Keluarga

Dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit, Denis Nekat Jual Sabu dan Ganja untuk Hidupi Keluarga

Tersangka Denis Tirta diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih setelah dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit. Foto: Dian/sumeks.co --

Tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis Sabu, yang dikemas dengan klip plastik bening, dengan berat bruto masing-masing 0.28 gram dan 0,62 gram. 

Satu paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas timah rokok, dengan berat bruto 0,85 gram dan uang tunai sebesar Rp210 ribu.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar ditambah 1/3," bebernya.

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

BACA JUGA:Undercover Buy, Polres Banyuasin Amankan 2 Pengedar, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan, Selamatkan 20 Ribu Jiwa

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Pagar Alam, kelurahan Pasar I Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

Sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap atau transaksi narkotika jenis sabu dan daun ganja. 

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di tempat sasaran tersebut yang mana sudah menjadi atensi. 

"Setelah dilakukan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan dan telah mendalami siapa pelaku dari perbuatan tersebut, maka kita berhasil mengamankan pelaku yang bernama Denis Tirta yang merupakan penduduk Desa Talang Ubi kabupaten Pali," bebernya.

BACA JUGA:Awal Tahun Baru, Lansia Pengedar Sabu Diganjar 'Hadiah' Pidana 10,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur Grebek Rumah Pengedar, Amankan 200 Gram Sabu

Berdasarkan keterangan tersangka pula, barang haram itu didapatkannya dari seorang bernama FIR, penduduk Desa Panta Dewa, Kabupaten Pali. 

Sedangkan narkotika jenis daun ganja didapat dari orang bernama berinisial Pur yang berada di Palembang. (chy)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: