Dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit, Denis Nekat Jual Sabu dan Ganja untuk Hidupi Keluarga

Dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit, Denis Nekat Jual Sabu dan Ganja untuk Hidupi Keluarga

Tersangka Denis Tirta diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih setelah dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit. Foto: Dian/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Denis Tirta (26) warga Jalan Letnan Sumanto, Kebun Sayur, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai diringkus tim Satres Narkotika Polres Prabumulih, belum lama ini. 

Dia diringkus lantaran nekat menjadi penjual narkotika jenis sabu dan daun ganja untuk menghidupi istri dan ketiga anaknya. 

Betapa tidak, Denis mengaku sudah dipecat atau di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Pabrik Sawit daerah Pali, sebelum Lebaran tadi.

"Baru dua minggu, setelah Lebaran bisnis ini (narkotika, red). Saya ambil stoknya dari Pali," ujar Denis saat pres rilis di aula Polres Prabumulih, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu Asal Medan dan Pekanbaru Milik 13 Orang Pengedar

BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang

Diakui Denis, dari hasil penjualan (omzet) Rp1,2 juta, dia mendapatkan keuntungan Rp500 ribu. 

"Habisnya tidak tentu, selama dua minggu bisnis ini baru dua kali mengambil barang," jelasnya.


Tersangka Denis Tirta diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairah menyebutkan, tersangka diringkus setekah pihaknya menerima laporan masyarakat.

Pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Rabu, 18 April 2024 pukul 11.30 WIB di Jalan Surip Gang Pagar Alam, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Transaksi di Indomaret, 3 Pengedar Narkoba Dicokok Satres Narkoba Polres Banyuasin di Malam Ramadan

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar bersama 10 Paket Sabu

"Pelaku diringkus atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan gaun ganja," jelas Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: