Operasi Pekat Musi 2024, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar bersama 10 Paket Sabu
Pengedar sabu bersama barang bukti saat ini tengah diamankankan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Seribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi mengungkapkan, pengedar sabu yang berhasil diamankan tersebut bernama Zahri alias Jito (47), warga Desa Seribanding Kecamatan Pemulutan Barat.
"Pengedar sabu kita amankan bersama barang bukti 10 kantong klip yang berisikan sabu di dalamnya," terangnya, Rabu, 13 Maret 2024.
Kasatres Narkoba menyebut, bahwa dari 10 kantong klip yang diamankan tersebut berjumlah 4,70 gram. Penangkapan terhadap pengedar sabu ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa telah resah.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga, yang mengaku telah resah dengan kelakuan pengedar sabu ini," paparnya.
BACA JUGA:Bandar dan Peluncur Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Polisi Lakukan Undercover Buy
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --
Adapun penangkapan pengedar sabu, dilakukan pada 10 Maret 2024 lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Untuk memastikan informasi tersebut, kami lalu melakukan penyelidikan," ujarnya.
Lalu, tim bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang didapat sebelumnya. Saat tiba dilokasi, tim melihat ciri-ciri orang diduga pelaku yang sedang duduk dibawah rumah milik warga Desa Sribanding.
"Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: