Jalani Tahap II di Kejati, Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Sumsel Kucing-Kucingan Saat Disorot Awak Media

Jalani Tahap II di Kejati, Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Sumsel Kucing-Kucingan Saat Disorot Awak Media

Jalani Tahap II di Kejati, Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Sumsel Kucing-Kucingan Saat Disorot Awak Media--

SUMEKS.CO - Oknum notaris Palembang Eti Mulyati (EM) yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi jual aset Sumsel di Jogjakarta, kucing-kucingan saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Tersangka EM, bersembunyi dibalik kawalan petugas pengawal tahanan usai jalani tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Gedung Kejati Sumsel, Jumat 19 April 2024.

Dengan tangan diborgol, serta menggunakan rompi khusus tahanan korupsi tersangka EM terlihat terburu-buru menuju mobil tahanan sembari menutup muka dengan masker.

"Udah...udah...udah...," ketus tersangka EM seolah tidak mau disorot kamera awak media usai jalani proses tahap II.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Oknum Notaris Palembang Kasus Jual Aset Sumsel di Jogja OTW Penuntutan

BACA JUGA:Jaga Aset Negara, PT KAI Divre III Palembang Lakukan Upaya Preventif dan Represif: Tak Ada Toleransi!

Tersangka EM kemudian kembali dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Palembang selama 20 hari kedepan, guna proses hukum selanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari usai melaksanakan tahap II mengungkapkan tersangka EM memang dilakukan tahap II terlebih dahulu dibanding tiga tersangka lainnya.

Selain berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap, kata Vanny tersangka EM juga salah satu tersangka yang tidak melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Palembang.

"Oleh sebab itulah, yang bersangkutan dilakukan tahap II terlebih dahulu dibanding tersangka lainnya," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Upaya Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Ini Sah Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Jogja

BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

Sementara, lanjut Vanny untuk tiga orang tersangka lainnya diantara DK sebelumnya telah mengajukan upaya hukum Praperadilan usai ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka.

Dilanjutkan Vanny, dalam perkara ini sebenarnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan sebanyak 6 orang tersangka, akan tetapi dua diantaranya dinyatakan telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: