Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Merek Molektif
Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Merek Molektif--
BACA JUGA:Mudik Bareng Kemenkumham, Puluhan Pemudik Tiba di Bumi Sriwijaya
Pencanangan tersebut merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
“Demikian juga terhadap merek kolektif yang saat ini mulai kami promosikan dan didiseminasikan kepada para pelaku UMKM sehingga dapat mendorong mereka mengajukan pendaftaran merek kolektif," kata Kakanwil Ilham.
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Sumsel Dian Merdiansyah ketika melakukan sosialisasi di salah satu stasiun radio swasta di Palembang baru-baru ini mengajak pendengar memahami merek kolektif sesuai dengan Undang-undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Meskipun memiliki nama dan tujuan yang sama yaitu untuk membedakan produk/jasa, namun merek dan merek kolektif merupakan dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Dian mencontohkan merek kolektif yang saat ini telah terdaftar seperti Perkumpulan Batik Nitik Trimulyo, Kelompok Usaha Pande Besi dan dari Pemprov Yogyakarta memiliki tiga merek kolektif yakni Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY.
Sedangkan di Sumatera Selatan, sampai saat ini belum ada merek kolektif, untuk itu pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan perkumpulan/paguyuban agar dapat menggali potensi kelompoknya sehingga dapat meningkatkan reputasi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini pihaknya sedang memfasilitasi pendampingan PT. Bukit Asam Tbk yang bekerja sama dengan Bappeda Litbang Kabupaten Muara Enim guna mendaftarkan Merek Kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) bagi UMKM yang tergabung dalam perajin songket, batik kujur dan budidaya bunga rosella.
BACA JUGA:Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham, Ini yang Disampaikan
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan
Tim Kemenkumham terus memetakan potensi merek kolektif yang ada di 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
Seperti di Kota Palembang ada Kampung Songket, Musi Banyuasin ada Kampung Gambo, di Ogan Ilir ada Kampung Tenun, serta masih banyak lagi.
"Untuk itu, kami tidak pernah lelah menyosialisasikan ini ke seluruh lapisan masyarakat, apalagi mengingat pendaftaran merek saat ini mudah, terjangkau dan dapat dilakukan secara daring (online),” kata Penyuluh Hukum Ahli Muda itu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: