Pendaftaran Merek di Sumsel Makin Mudah dan Cepat: DJKI Lakukan Evaluasi dan Peningkatan Layanan
Tim dari dari Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham melaksanakan kunjungan dalam rangka kegiatan evaluasi permohonan merek di wilayah Sumatera Selatan, bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu 26 Juni 2024. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim dari dari Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham melaksanakan kunjungan dalam rangka kegiatan evaluasi permohonan merek di wilayah Sumatera Selatan, bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu 26 Juni 2024.
Tim evaluator yang diketuai oleh Erick Christian selaku Analis Kebijakan Ahli Muda melakukan sharing terkait kendala yang terjadi dalam pelayanan pendaftaran Merek.
Selain itu mengevaluasi keluhan para pemohon dan mengetahui kebutuhan sarana prasarana yang dapat dilakukan DJKI untuk peningkatan layanan KI di wilayah.
Erick mengatakan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu menjadi atensi oleh pemohon merek saat pengajuan, yakni terkait alamat, dimana surat pernyataan maupun surat rekomendasi tersebut harus sesuai dengan KTP.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Monev PEKPPP di UPT
BACA JUGA:Heboh Dugaan Pungli Rp 200 Ribu di SMP Negeri 5 Talang Kelapa, Banyuasin, Tismon: Panggil Kadisdik!
“Apabila alamat domisili atau usaha berbeda maka dapat ditambahkan di bawah alamat KTP pada kolom pengajuan saat melakukan permohonan”, jelasnya.
Saat ini kebijakan formalitas terkait nama merek, lanjutnya, harus merefrensikan apa yang tergambar dan tertera pada label merek yang diajukan.
Sementara untuk progress pengajuan, pemohon kerap tidak membuka akun pada wesbiste pendafatarnnya sehingga tidak mengetahui status terbaru proses permohonan dan menyebabkan habisnya jangka waktu untuk merespon dan memberi tanggapan.
“Menindaklanjuti arahan Direktur Merek, DJKI bekerjasama dengan wilayah pada tahap pemeriksaan formil ini, agar kanwil dapat menginfokan langsung kepada pemohon misal kekurangan dokumen Rekomendasi UMKM, dan sebagainya. Oleh karena itu alamat dan kontak person pemohon harus dicantumkan”, Erick menambahkan.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Warning ASN yang Melakukan Perjudian Online
Evaluasi juga membahas ketentuan biaya dan logo merek melalui pendaftaran protokol madrid. Dengan mekanisme ini, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang, sebagai upaya melindungi aset Kekayaan Intelektual (KI) bagi perusahaan yang ingin mengekspor barangnya ke beberapa negara Sistem ini diberikan oelh DJKI sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan suatu produk untuk dapat bersaing dengan aman di pasar internasional.
“Adapun untuk melakukan cek perkiraan biaya, pemohon dapat mengecek melalui Fee Caculator WIPO, sedangkan untuk pemeriksaan brand secara global dapat melalui WIPO Global Brand Database”, ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: