5 Tahun Operasi, Pabrik Mie Kuning Dicampur Formalin dan Boraks di Lubuklinggau Digerebek Polda Sumsel
Pabrik mie kuning yang mengandung formalin dan boraks di Kota Lubuklinggau digerebek Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co --
"Pabrik ini ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin selama satu bulan. Mie ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuklinggau," tambahnya.
Pemilik juga mengaku sudah beroperasi selama 5 tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih 3 tahun.
"Lita mengamanakn satu orang selaku pemilik pabrik dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik ke Polda Sumsel," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: