Cetak Sejarah! Kuota Haji Tahun 2024 Terbesar, Ada Tambahan 20 Ribu, Lansia Tetap Prioritas
Kuota haji 2024 jadi yang terbesar sepanjang sejarah--
BACA JUGA:Cara Agar Dimudahkan Naik Haji, KH Maimun Zubair: Amalkan Doa Ini Tiap Hari
BACA JUGA:Selesai Istithaah Kesehatan, 200 JCH OKI Dijadwalkan Pelunasan Biaya Haji
3. Kemampuan Finansial harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membiayai perjalanan haji.
4. Calon jemaah haji harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki penyakit kronis yang dapat membahayakan keselamatan selama menjalankan ibadah haji.
5. Calon jemaah haji harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan setelah kepulangan dari haji.
6. Calon jemaah haji juga harus memiliki visa haji yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
BACA JUGA:Alasan Jenazah Jama’ah Haji atau Umroh Kepalanya Tidak Ditutup Kain Kafan dan Tidak Diberi Wewangian
Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi seperti memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk dan memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Jika berencana untuk mendaftar haji, pastikan untuk memeriksa panduan resmi dari Kementerian Agama atau instansi terkait untuk memastikan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Nantinya petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH dengan cara mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag.
BACA JUGA:Panjangnya Daftar Tunggu Haji di Kota Ini, Tembus 24 Tahun Lagi
BACA JUGA:Labaik Allahumma Labaik. Ini Rekor Kuota Jemaah Calon Haji Indonesia Sepanjang Sejarah
Nah Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: