Tunggu Jadwal Keberangkatan, 488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap Berangkat Haji

Tunggu Jadwal Keberangkatan, 488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap Berangkat Haji

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi. --

Dimana untuk jumlah CJH yang berhak berangkat ke Tanah Suci Makkah tahun 2024 ini adalah sebanyak 416 orang.

Kemudian ditambah cadangan sehingga berjumlah 488 CJH. Ini termasuk juga 3 orang petugas haji yaitu TPHD. 

BACA JUGA:Adu Tembak dengan Polisi, DPO Pelaku Perampokan Asal STL Ulu Terawas Tewas

BACA JUGA:REI Sumsel Beri Dampak Positif Bagi Pembangunan Kota Palembang

Masih kata Mutawalli, dari jumlah melunasi biaya haji tersebut, juga telah melaksanakan pemeriksaan istithaah kesehatan. Hasilnya bagus atau baik, sehingga diperbolehkan melunasi.

Adapun rincian JCH yang melunasi biaya haji untuk rincian kuota reguler ada sebanyak 416 orang, kuota cadangan sebanyak 189 orang. Tetapi yang telah melunasi hingga batas pelunasi dengan total 488 orang. 

"Untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana JCH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu," ungkapnya. 

Kemudian, barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka JCH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Sempat Akan Kabur ke Sekayu Sebelum Ditangkap

BACA JUGA:Hutama Karya Catat 1.560.000 Kendaraan, Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera Selama Mudik Lebaran 2024

Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu. 

Disampaikan Mutawalli, jadi apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji. Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M. 

"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya. 

Untuk diketahui, dikatakan Mutawalli, tahun ini untuk memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

BACA JUGA:Kaiju No.8 Membuat Debut Animenya Sangat Menarik dengan Sentuhan Genre Segar Pada Kisah Monster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: