Awas! BPOM Temukan Lebih dari 51 Ribu Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Ini Bahayanya

Awas! BPOM Temukan Lebih dari 51 Ribu Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Ini Bahayanya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI temukan total 51.791 kosmetik ilegal berbahaya tersebar di 731 klinik kecantikan.--

Ditemukan dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa hasilnya menunjukkan 239 sarana atau sekitar 33 persen yang tidak memenuhi ketentuan.

Data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan tersebut diantaranya ada kosmetik yang mengandung bahan dilarang sekitar 5.937 pcs.

BACA JUGA:BBPOM-Pemkab Banyuasin Sidak, Bahan Makanan ini Mengandung Bahan Berbahaya

BACA JUGA:6 Risiko Pemakaian Tester Kosmetik Sembarang Bagi Kesahatan serta Tips Pakai Tester Kosmetik Supaya Aman

Selain itu ada juga skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 2.475 pcs, kosmetik tanpa izin edar 37.998 pcs, kosmetik kedaluwarsa berjumlah 5.277 pcs dan produk injeksi kecantikan sekitar 104 pcs.

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini berjumlah 51.791 pcs dimana dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.

Hasil pengawasan juga menunjukkan ada lima wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang paling besar, ini daftarnya.

1. Balai Besar POM di Pekanbaru, temuannya didominasi oleh skincare beretiket biru yang tak sesuai ketentuan dan dinilai berbahaya.

BACA JUGA:Mengenal Karmin, Pewarna yang Berasal dari Kutu Daun untuk Makanan, Minuman dan Kosmetik

BACA JUGA:4 Tanda Kosmetik Tak Layak Pakai, Bisa Picu Kanker, Nomor 1 dan 2 Paling Mudah Dikenali

2. Balai Besar POM di Surabaya yang didominasi oleh skincare beretiket biru yang tak sesuai ketentuan.

3. Loka POM di Kabupaten Bungo didominasi oleh skincare beretiket biru yang tak sesuai ketentuan

4. Balai POM Tarakan didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar

5. Balai Besar POM di Samarinda yang didominasi oleh temuan kosmetik tanpa izin edar.

Nah dari temuan terbanyak ini BPOM akan menindaklanjuti terkait temuan tersebut dimana administratif telah dilakukan berupa pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta pemberian peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: