Obat dan Makanan Berbahaya Masih Marak, Komisi IX DPR RI dan BPOM Edukasi Warga Ogan Ilir

Obat dan Makanan Berbahaya Masih Marak, Komisi IX DPR RI dan BPOM Edukasi Warga Ogan Ilir

Warga Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu, 28 Agustus 2022, mendapatkan edukasi terkait obat-obatan dan makanan berbahaya oleh BPOM RI. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani. Foto : He--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Maraknya peredaran makanan dan obat-obatan berbahaya di kalangan masyarakat Indonesia umumnya dan Ogan Ilir khususnya, menjadi perhatian khusus bagi Komisi IX DPR RI

Untuk itu, Komisi IX bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggelar sosialisasi penggunaan obat dan makanan yang baik dan aman, kepada masyarakat Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan, peredaran obat dan makanan berbahaya di kalangan masyarakat saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dan butuh perhatian khusus.

"Makanya kami bersama mitra kerja BPOM, melakukan sosialisasi ini," ungkap Irma.

BACA JUGA:Pesona Desa Mandi Angin Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir

Melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi bersama masyarakat Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir ini, senator asal Partai Nasdem ini berharap, akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan maupun obat berbahaya.

"Konsumsilah obat-obatan dan makanan yang benar-benar baik dan aman," tegas Irma.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Zulkifli menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan oleh petugas BBPOM Palembang, di Ogan Ilir banyak pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya untuk produk mereka.

"Kemarin kita menemukan di Ogan Ilir pelaku pembuatan mie basah yang menggunakan formalin dan boraks," terang Zulkifli.

BACA JUGA:Pecah Telur, Taekwondo Ogan Ilir Sumbang Emas di POPDA XVI

Dan pelaku tersebut, saat ini sudah diproses hukum. Karena, menurut Zulkifli, BBPOM berhak mempidanakan pelaku ekonomi yang mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati," imbau Zulkifli.

Pria kelahiran Padang ini juga menyebutkan, bahwa pasar kalangan menjadi tujuan utama para pelaku untuk memasarkan produk mereka. Untuk itu Zulkifli menyarankan kepada masyarakat Desa Limbang Jaya II, supaya tidak membeli obat-obatan di kalangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: