Awas! BPOM Temukan Lebih dari 51 Ribu Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Ini Bahayanya

Awas! BPOM Temukan Lebih dari 51 Ribu Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Ini Bahayanya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI temukan total 51.791 kosmetik ilegal berbahaya tersebar di 731 klinik kecantikan.--

SUMEKS.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI temukan total 51.791 kosmetik ilegal berbahaya tersebar di 731 klinik kecantikan.

Peredaran kosmetik ilegal saat ini terutama produk perawatan kulit memang semakin gencar dan meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk terlihat cantik dan menarik. 

Hal inilah yang menyebabkan sarana penyebaran kosmetik pun semakin tumbuh pesat dan berkembang. Akibatnya banyak produk berbahaya bahkan terlarang beredar di pasaran tanpa izin resmi.

Tanpa terkecuali pada klinik yang memberikan pelayanan estetika atau yang populer di masyarakat bahkan sudah banyak dipercaya oleh masyarakat yakni klinik kecantikan.

BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Minta BPOM Tak Kecolongan, Awasi Peredaran Makanan dan Minuman Berbahaya di Ogan Ilir

BACA JUGA: Hati-Hati! Ini Ciri-Ciri Es Teh yang Sebaiknya Tak Dibeli Menurut BPOM RI

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) RI, diketahui ada beberapa klinik kecantikan yang tertangkap basah mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan produk yang tidak sesuai tersebut diantaranya ada kosmetik yang mengandung bahan dilarang, termasuk juga skincare beretiket biru dan tidak sesuai ketentuan.

Selain itu ada juga kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mengkonfirmasi bahwa di tahun 2024 ini pihaknya mencoba untuk meng-cluster (pengawasan kosmetik) secara berkala dan fokus agar intervensinya juga baik. 

BACA JUGA:13 Produk Skincare Berbahaya Masih Beredar di Pasaran, BPOM Imbau Konsumen Cerdas Supaya Tak Jadi Korban

BACA JUGA:BBPOM Palembang Tegaskan Produk Kosmetik ini Sudah Terdaftar

Intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari berturut-turut dimulai pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2024.

Kabarnya pengawasan yang di lakukan tetap berkala tiap bulan dan disampaikan saat ini hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: