Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang

Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang

Barang bukti 13 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Foto: Adi/sumeks--

"Karena butuh duit, saya menerima penawaran dari bos OK. Pada Sabtu 30 Maret 2024 dini hari saya ditelpon oleh bos untuk mengambil paket yang ada di dalam koper dan diletakkan di sekitaran SONS tersebut," beber tersangka Toni di sela-sela rilis kasus di Mapolrestabes Palembang, Selasa 2 April 2024 sore. 

Setelah paket yang ada dalam koper tersebut diambil saat itu tidak ada yang curiga dengan barang atau paket yang hendak diambilnya. 

"Saat di dalam rumah, karena saya penasaran lalu tas tersebut dibuka dan ada paket sabu-sabu sebanyak 60 kilogram yang dimasukkan dalam dua koper tersebut," katanya lagi. 

BACA JUGA:Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap

BACA JUGA:Petani Nyambi jadi Pengedar Sabu Dibekuk

Si bos OK ini lalu mengambil 25 kilogram sabu tersebut yang akan dikirimkannya langsung ke pemesannya. 

Semua paket yang disimpan oleh tersangka Toni sebanyak 35 kilogram sabu tetapi 22 kilogram sabu sudah diserahkannya kepada orang yang memesannya.

"Di depan SONS, Sabtu pagi, saya serahkan 15 kilogram sabu tadi kepemesannya, lalu malamnya sebnyak 4 kilogram sabu di Taman Anggrek, Kecamatan Jakabaring dan terakhir, sebanyak 3 kilogram diserahkan ke pemesannya di SONS tersebut. Dan sisa 13 kilogram disimpan sebelum diserahkan ke pemesannya yang saat ini ada di luar kota," jelasnya. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka Toni ini hanya mengirimkan paket sabu, untuk pemesan dan penerimanya tersangka tidak mengenalinya.

BACA JUGA:Undercover Buy, Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kawasan Tanjung Burung Palembang

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Temukan BB di Saku Celana

"Total upah yang dijanjikan dengan pelaku Toni tadi Rp25 juta. Namun, yang belum diterima karena masih ada paket yang belum diambil dan belum habis," teran Harryo. 

Penangkapan dua pelaku ini, sambung dia, sebagai tindaklanjuti dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya tersebut. 

"Saat penyergapan rumah dari pelaku Toni saat itu sedang tidak berada di rumahnya. Lalu anggota melakukan pengembangan serta menunggu pelaku pulang dari membeli sayur untuk lauk makan sahur itu yang dipesan orangtuanya," kata dia. 

Diakui oleh Harryo, sabu yang diamankan hanya sebagian kecil. Sebab di saat menginterogasi pelaku, Toni ketika itu terungkap bahwa sudah 22 kilogram sabu sudah diedarkan dari total 35 kilogram sabu yang ada di dirinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: