Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang

Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang

Barang bukti 13 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Foto: Adi/sumeks--

BACA JUGA:Undercover Buy di Dekat Lapangan Bola Kaki, Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan di Muratara Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang

Sedangkan 25 kilogram sabu, diambil oleh OK (DPO). Karena itu, yang ditangan pelaku ini hanya 35 kilogram. Di samping mengamankan kedua pelaku dan 13 kilogram sabu, pada saat itu turut diamankan dua unit HP milik kedua pelaku. 

"Dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D masih kita kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry. 

Akibat ulahnya, kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(AFI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: