Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang

Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang

Barang bukti 13 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Foto: Adi/sumeks--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Plaju dan Satres narkoba Polrestabes PALEMBANG.

Rencananya 13 kilogram sabu-sabu itu bakal diedarkan di Palembang, namun lebih dulu tercium polisi yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Personel Polsek Plaju yang dipimpin AKP Rendi mendatangi rumah pelaku yakni Toni Darmawan (28) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Plaju dan rekannya, Suyatno Gustono (28) warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 13 paket besar sabu dengan berat total 13 Kg yang tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka Toni. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling

BACA JUGA:Awal Tahun Baru, Lansia Pengedar Sabu Diganjar 'Hadiah' Pidana 10,5 Tahun Penjara

Dalam penyelidikan, ternyata 13 Kg sabu yang diamankan tersebut, merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besarnya dan belum sempat diserahkan pelaku Toni pada pemesannya.

Pengiriman yang dilakukan pelaku yakni mendapatkan bagian 35 kilogram yang akan diserahkan ke pemesannya dan sebanyak 25 kilogram lagi, diambil langsung oleh bos berinisial OK.


Tersangka Toni pemilik 13 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

Menurut pengakuan tersangka Toni, dirinya ditawari oleh OK yang merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kosan dan dia sendiri di saat itu bekerja sebagai keamanan kos. 

"Karena butuh uang untuk berobat ibunya itu yang sedang sakit, pelaku akhirnya bersedia menjadi kurir pengiriman sabu setelah janji OK akan diberi upah Rp25 Juta usai semua sabu tersebut diterima pemesannya," terang tersangka Toni. 

BACA JUGA:Jadi Target Operasi, 2 Pengedar Sabu-sabu di Lempuing Jaya OKI Dibekuk BNN

BACA JUGA:4 Pengedar Sabu ‘Malang Melintang’ di Kota Lahat Diberangus Polisi, Bandar Besar Pemasok Narkoba Terus Diburu!

Tawaran itu diterima tersangka Toni pada Jumat 29 Maret 2024. Lalu, oleh Toni diminta untuk mengambil paket di kawasan Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp 25 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: