Jelang Lebaran, Pegawai Minimarket di Ogan Ilir Nekat Rekayasa Pencurian Uang Rp 35 Juta

Jelang Lebaran, Pegawai Minimarket di Ogan Ilir Nekat Rekayasa Pencurian Uang Rp 35 Juta

Salah seorang karyawan minimarket di Desa Sungai Pinang 1 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Polsek Tanjung Raja gara-gara ketahuan lakukan rekayasa pencurian. --

Selain itu, DVR CCTV minimarket tersebut juga sudah hilang. Sama halnya dengan ponsel merek Vivo milik karyawan minimarket tersebut sudah hilang.

Setelah itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami salah satu karyawan minimarket tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, karyawan ini mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasanya bersama teman-temannya," jelasnya. 

Adapun ketiga temannya yang melakukan rekayasa pencurian tersebut, yaitu, berinisial DE, DA, dan DD. Dan rencana pencurian ini, telah mereka rencanakan sejak dua minggu lalu. 

"Tindakan keempat karyawan ini merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujarnya. 

BACA JUGA:Sempat Jadi DPO, Pencuri Kambing di Ogan Ilir Akhirnya Diamankan Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

BACA JUGA:Pembobol Gudang Milik Wartawan di Ogan Ilir, Diringkus Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu helai baju Alfamart, satu buah pisau cutter, satu buah gunting, dan gulungan lakban.

"Untuk sementara perkara pencurian tersebut sedang diproses secara hukum di Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir," terangnya. 

Adapun kejadian rekayasa pencurian tersebut terjadi pada 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di dalam minimarket Desa Sungai Pinang 1.

Adapun tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan para pelaku ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau 374 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: