Terbukti Tak Bersalah, Lima Mantan Petinggi PTBA Divonis Bebas dari Kasus Akusisi Saham Senilai Rp163 Miliar

Terbukti Tak Bersalah, Lima Mantan Petinggi PTBA Divonis Bebas dari Kasus Akusisi Saham Senilai Rp163 Miliar

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui anak Perusahaan PTBA divonis bebas.--

BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.

Masih dalam tuntutannya, penuntut umum Kejati Sumsel menilai para terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: