Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

Pengertian wanprestasi itu sendiri, serta akibat hukum dan cara penyelesaiannya?--

Dalam praktiknya, langkah ini berlaku pada perikatan ringan dengan nilai ekonomis kecil.

Kedua melalui arbitrase atau perwasitan, yaitu kreditur dan debitur sepakat untuk menyelesaikan persengketaan melalui wasit atau Arbitrator. 

BACA JUGA:Cerita Istri Aiptu FN saat Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Suami Terluka

BACA JUGA:10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall

Saat Arbitrator memutuskan sengketa tersebut, baik kreditur dan debitur harus tunduk pada putusan. 

Kendati putusan tersebut merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, keduanya wajib menaatinya.

Dan ketiga gugatan melalui Rieele Executie, yaitu penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan. 

Umumnya langkah ini diambil saat masalah yang dipersengketakan cukup besar dan nilai ekonomisnya tinggi, atau di antara pihak kreditur dan debitur tidak ada penyelesaian sengketa meski cara Parate Executie telah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: