Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

Pengertian wanprestasi itu sendiri, serta akibat hukum dan cara penyelesaiannya?--

SUMEKS.CO - Beberapa waktu belakangan ini, publik dihebohkan dengan kasus oknum Polisi vs debt collector di Palembang lantaran masalah kredit kendaraan. Berikut ini ulasan pengertian hingga cara penyelesaian perkara wanprestasi.

Namun kabar terbaru terungkap, kendaraan yang dipakai oleh oknum Polisi berinisial NF tersebut ternyata tertunggak angsuran serta hasil pindah tangan debitur tanpa diketahui pihak perusahaan pembiayaan.

Tentunya, hal tersebut jelas telah menciderai perjanjian akad kredit atau wanprestasi yang telah disepakati antara pihak perusahaan pembiayaan dengan pihak debitur.

Menarik untuk diulas apa sih pengertian wanprestasi itu sendiri, serta akibat hukum dan cara penyelesaiannya?

BACA JUGA:Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

Berikut akan diuraikan mengenai wanprestasi, yang dirangkum dari berbagai sumber informasi Sabtu 30 Maret 2024.

- Pengertian Wanprestasi dan Unsur-Unsurnya

Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. 

Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.

BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?

Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. 

Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut, dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: