Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal
Polisi akan tindak tegas premanisme yang meresahkan masyarakat seperti debt collector yang tidak sesuai prosedur --
Dalam unggahannya, jasa keuangan satu ini menyampaikan bahwa debt collector (DC) proses penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan sembarangan alias wajib sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini 7 aturan baru penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 dalam unggahannya.
1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen seperti menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen
4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu
BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!
BACA JUGA:Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Netizen : Berantas Premanisme
5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen
6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat
7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu
Aturan dan kebijakan terbaru ini kembali muncul ke permukaan setelah ramai diberitakan, mengenai debt collector pinjol yang berlaku kasar pada nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: