Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal

Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal

Polisi akan tindak tegas premanisme yang meresahkan masyarakat seperti debt collector yang tidak sesuai prosedur --

SUMEKS.CO - Pihak kepolisian baru saja mengeluarkan surat edaran mengenai penindakan terhadap Debt Collector nakal yang tidak sesuai aturan

Hal ini sesuai dengan instruksi dari Satreskrim Polres Minahasa Utara yang akan mengambil langkah tindakan tegas bagi dept collector yang tidak sesuai prosedur.

Instruksi tersebut langsung diberikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menuntas segala jenis premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat. 

Nah menyebut soal premanisme, sasaran utama dari penindakan premanisme ditujukan kepada debt collector atau yang biasa disebut mata elang.

BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan

Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Minahasa utara berkomitmen untuk membasmi seluruh tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector.

Jadi bagi masyarakat yang jadi korban perampasan kendaraan di tengah jalan seperti yang baru-baru ini viral bisa langsung segera melaporkan kejadian tersebut, di tingkat Polsek maupun Polres terdekat.

Aksi pemberantasan premanisme ini tentu sangat berguna untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menjaga kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

Lagi pula mengenai debt collector, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai mekanisme penagihan DC (Debt Collector) ke nasabah pinjol (pinjaman online).

BACA JUGA:Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?

Dengan aturan terbaru ini, gerak debt collector tak lagi bisa 'gagah', karena jika melanggar, sanksi OJK mengintai.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: