Suami Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram

Suami Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram

Artis Sandra Dewi terpantau mematikan kolom komentar Instagramnya, usai suami ditahan Kejagung RI lantaran menjadi tersangka kasus dugaan korupsi timah. --

SUMEKS.CO - Ditahannya suami artis Sandra Dewi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), membuat jagat media sosial heboh.

Saking hebohnya, warganet bahkan ada yang berani menyerang akun Instagram pribadi Sandra Dewi @sandradewi88, dan menghujatnya di kolom komentar

Sebagian besar warganet, menghujat Sandra Dewi yang selalu saja memperlihatkan kemewahan dan dijuluki princess Disney. 

Warganet juga sangat kecewa dengan kelakuan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang ternyata terlibat kasus dugaan korupsi Timah

Diduga kesal dengan hujatan netizen, Sandra Dewi pun akhirnya mematikan kolom komentar di akun Instagramnya. Sehingga, warganet pun tidak bisa berkomentar. 

BACA JUGA:Suami Artis Sandra Dewi Ditahan Kejagung, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah

BACA JUGA:Rugikan Negara hingga Rp1,4 Miliar, Kejari Prabumulih Naikan Status Hendra 'Baja' Gunawan Jadi Tersangka

Dilansir dari akun Instagram @nenktainment, Rabu malam, 27 Maret 2024, banyak sekali netizen yang tidak menyangka dengan kasus yang tengah dihadapi suami Sandra Dewi tersebut. 

"Hemmmm yg selalu dibanggain netijen," ujar salah satu warganet. 

"Shock berat gua melebihi sandra dewi," timpal yang lainnya.

"Waahhh yg di eluh eluhkan pengen punya lakik kaya raya kayakk Harvey mana nih orangnya," sambung yang lainnya. 

Selain itu, ada pula warganet yang mengungkit-ungkit kemewahan yang sering diumbar oleh Sandra Dewi, sebagai istri dari Harvey Moeis. 

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Ajukan PK

BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: