Jalani Hukuman Patsus Selama 30 Hari, Kabid Humas Sebut Aiptu FN Melindungi Keselamatan Keluarga

Jalani Hukuman Patsus Selama 30 Hari, Kabid Humas Sebut Aiptu FN Melindungi Keselamatan Keluarga

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto sebut Aiptu FN melakukan perlawanan karena melindungi keselamatan keluarga dari 12 orang terduga debt collector. Foto: edho/sumeks.co--

Dari proses pemeriksaan hingga penanganan kasus terjadap oknum polisi ini menunjukkan komitmen Bid Propam Polda Sumsel dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.

"Insiden yang melibatkan oknum personel, upaya penegakan hukum tetap terus dilakukan untuk menjaga integritas institusi kepolisian," tutup Sunarto.

Diketahui, kasus perampasan mobil hingga pengeroyokan oleh 2 debt collector terhadap oknum polisi berinisial Aiptu FN, termasuk dari keluarga debt collector yang mengalami penusukan resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

BACA JUGA:Cerita Istri Aiptu FN saat Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Suami Terluka

BACA JUGA:10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall

Laporan perampasan hingga pengeroyokan itu langsung dilaporkan oleh DS (44) yang merupakan istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, Minggu 24 Maret 2024 dini hari.

Adapun yang dilaporkan yakni Pasal perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana. 

"Ada sejumlah Pasal yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam," ujar Rizal.

Kliennya, tambah Rizal, hingga Minggu 24 Maret 2024 dini hari tadi sudah sempat diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Saksi Mata Ungkap Detik-detik Debt Collector Ditembak dan Ditusuk Oknum Polisi di Parkiran Mall

BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Parkiran Mall Palembang, Begini Kata Polisi

Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024. 

Sebelumnya, DO (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector juga membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel. 

Dia melaporkan kasus penusukan yang dilakukan Aiptu FN, Sabtu 23 Maret 2024 usai kejadian. Laporan polisi itu dibuatnya setelah melihat sang suami terluka akibat ditusuk Aiptu FN.

Dalam laporan polisi nomor STTLP/321/III/2024 SPK, tertanggal 23 Maret 2024 tersebut DO menceritakan kejadian berawal saat dia mendapat telepon dari suami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: